PROSEDUR PELAKSANAAN PENGUKURAN PENDAFTARAN TANAH


Dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah yang ada di Indonesia, ada beberapa langkah yaitu:
1.      Ketersediaan Peta Dasar Pendaftaran
Pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap dalam rangka pendaftaran tanah menggunakan peta dasar sesuai dengan standar yang berlaku (sesuai Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 tahun 1997). Peta dasar dapat berupa :
1)      Peta foto udara (baik dari wahana pesawat udara atau),
2)      Peta Citra satelit resolusi tinggi (CSRT) atau
3)      Peta garis.


Apabila foto udara atau CSRT yang akan digunakan sebagai peta dasar dan peta kerja masih berupa data mentah (raw data) maka perlu dikoreksi secara geometrik terlebih dahulu.
Apabila peta dasar belum tersedia, pembuatan peta dasar bisa dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Spesifikasi Peta Dasar Foto Udara/CSRT yang akan digunakan sebagai peta kerja antara lain :
a)        Ketelitian geometrik setelah koreksi
Untuk dapat digunakan dalam penerbitan sertipikat, ketelitian geometrik dari peta kerja yang digunakan adalah sebagai berikut :
1)        Daerah  pemukiman,     daerah komersial dan/atau daerah industri, ketelitian yang digunakan adalah 0,3mm x skala peta;
2)        Daerah non-pemukiman, daerah non-komersial dan/atau daerah non- industri, ketelitain yang digunakan adalah 0,5mm x skala peta.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/kota dapat menentukan ketelitian geometrik kategori 1. atau 2. sesuai dengan kondisi di daerahnya.
b)        Peta dasar yang digunakan disarankan menggunakan peta dasar terbaru yang tersedia.
2.         Metode Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Bidang tanah
Metode Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan bidang tanah sistematis lengkap yaitu:
1)     Metode Terestrial;
2)     Metode Fotogrametris;
3)     Metode Pengamatan Satelit;
4)     Metode Kombinasi terestrial, fotogrametris, dan/atau pengamatan satelit.


3.         Petugas Pelaksana Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
Petugas pelaksana kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap dilaksanakan oleh panitia ajudikasi percepatan dan satuan tugas (satgas) fisik.
Satgas fisik dapat dilakukan oleh:
1)      Petugas Ukur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
2)      Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB);
3)      Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB).
Petugas pelaksana dalam melaksanakan tugas pengukuran dan pemetaan bidang wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1)      Pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan harus terintegrasi dengan data pertanahan pada aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
2)      Petugas pelaksana harus memiliki akses masuk dalam aplikasi KKP.
3)      Petugas pelaksana wajib menjaga dan memelihara data pertanahan yang ada dalam aplikasi KKP.
4)      Petugas pelaksana wajib menjaga kerahasiaan akses masuk pribadi (log in dan password) ke dalam aplikasi KKP. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat penyalahgunaan akses masuk pribadi (log in dan password) ke dalam aplikasi KKP akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya petugas pelaksana.
Sebagai petugas pelaksana pengukuran dan pemetaan bidang        tanah, mereka diberikan kewenangan tertentu. Adapun kewenangan yang diberikan adalah sebagai berikutsebagai berikut :
1)      Pemimpin KJSKB Firma atau pemimpin KJSKB Perorangan diberikan kewenangan setara dengan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan (Kasi SPP).


2)      Surveyor Kadaster (SK) dan Asisten Surveyor Kadaster (ASK) sebagai pelaksana kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah di lapangan diberi kewenangan setara dengan Petugas Ukur dan/atau Petugas Pemetaan Kementerian ATR/BPN.
3)      Yang dimaksud kewenangan setara adalah kewenangan terhadap akses ke aplikasi KKP.
·         Petugas pelaksana pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam melaksanakan tugasnya wajib mengukur dan/atau memetakan seluruh bidang tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dan ditetapkan menjadi lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap.
·         Dimungkinkan adanya perbedaan antara target dan realisasi jumlah bidang yang diukur dan/atau dipetakan, maka sebelum penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap seharusnya telah didukung data awal yang valid terkait jumlah bidang tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan tersebut, baik jumlah bidang tanah terdaftar maupun bidang tanah yang belum terdaftar.
Jumlah bidang tanah yang dihitung sebagai realisasi pekerjaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap adalah
1)      Jumlah bidang tanah yang belum terdaftar. Realisasi pekerjaannya berupa pekerjaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah serta pengumpulan informasi bidang tanah.
2)      Jumlah bidang tanah terdaftar namun belum terpetakan sebelumnya dalam peta dasar pendaftaran. Realisasi pekerjaannya berupa pengumpulan informasi bidang tanah terdaftar sebagai kegiatan peningkatan kualitas data.
·         Untuk bidang tanah terdaftar yang telah terpetakan sebelumnya dan hanya memerlukan verifikasi untuk peningkatan kualitas data dalam kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap, tidak diperhitungkan


sebagai realisasi jumlah bidang yang terukur dan/atau terpetakan. Kegiatan verifikasi tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi dari Petugas Ukur Kementerian ATR/BPN.
·         Apabila terdapat perbedaan antara jumlah target dan realisasi pengukuran dan pemetaan bidang tanah dan petugas pelaksana adalah Petugas Ukur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, maka Petugas Ukur tetap menyelesaikan pekerjaan dalam satu wilayah desa/kelurahan.
4.         Proses Pengukuran Bidang Tanah dan Pengumpulan Informasi Bidang Tanah
Prinsip dasar pengukuran bidang tanah dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus memenuhi kaidah-kaidah teknis pengukuran dan pemetaan sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan dan dapat diketahui letak, batas dan luas di atas peta serta dapat direkonstruksi batas- batasnya di lapangan.
Obyek pengukuran dan atau pemetaan adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun telah terdaftar yang ada dalam satu wilayah administrasi desa/ Kelurahan secara lengkap sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Proses pengukuran bidang tanah dan pengumpulan informasi bidang tanah meliputi;
1)      Persiapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah
Persiapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dapat berupa :
·         Inventarisasi sebaran Titik Dasar Teknik (TDT) atau base station (jika menggunakan metode CORS) sebagai titik pengikatan,
·         Inventarisasi bidang tanah terdaftar dan belum terdaftar,
·         Koordinasi dan sosialisasi dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat,
·         Inventarisasi ketersediaan data pendukung,
·         Penyiapan peralatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, atau


·         Penyediaan peta kerja.
2)      Pemasangan tanda batas bidang tanah
·         Tanda batas dapat berupa titik/patok batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KaBPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau dapat berupa pematang sawah, pematang tambak atau tanda batas lainnya yang dapat diidentifikasi dilapangan dan di peta.
·         Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemilik tanah atau kuasanya. Pemilik tanah wajib bertanggung jawab atas kebenaran pemasangan tanda batas dan penunjukan batas bidang tanahnya.
·         Dalam rangka percepatan, pemasangan tanda batas dan surat penyataan telah memasang tanda batas dilaksanakan sebelum satgas fisik melaksanakan pengukuran dan pemetaan.
3)      Penunjukan tanda batas bidang tanah
·         Penunjukan tanda batas bidang tanah dilakukan oleh pemilik tanah/kuasanya.
·         Dalam hal pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap, penunjukan batas dapat diwakili oleh perangkat desa/kelurahan/kampung atau ketua RT, RW, kepala dusun atau nama lainnya.
4)      Penetapan batas bidang tanah
Penetapan batas bidang tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dilaksanakan bersamaan pada saat penunjukan batas oleh pemilik tanah/kuasanya.
5)      Pelaksanaan pengukuran bidang tanah
Pelaksanaan pengukuran bidang tanah, terdiri dari pengukuran bidang- bidang tanah yang belum terdaftar maupun bidang-bidang tanah yang telah terdaftar.
Metode Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap yaitu :


a)      Metode Terestrial
Pengukuran bidang tanah dengan metode terestrial adalah pengukuran secara langsung di lapangan dengan cara mengambil data ukuran sudut dan jarak, yang dikerjakan dengan teknik-teknik pengambilan data trilaterasi (jarak), triangulasi (sudut) atau triangulaterasi (sudut dan jarak) dengan menggunakan alat pita ukur, distometer, teodolit, dan elektronik total station.
b)      Metode Fotogrametris
Metode fotogrametris merupakan salah satu metode pengukuran yang dapat mendukung percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Pengukuran bidang tanah dengan metode fotogrametris mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a.       Pengukuran dilakukan dengan cara melakukan identifikasi batas bidang-bidang tanah dengan menggunakan peta foto atau peta garis hasil fotogrametris dan menarik garis ukur (deliniasi) untuk batas bidang tanah yang jelas dan memenuhi syarat. Metode ini hanya dapat dilaksanakan untuk daerah terbuka, non-pemukiman, non-komersial, non-industri. Untuk garis batas bidang tanah yang tidak dapat diidentifikasi dilakukan dengan pengukuran tambahan di lapangan (suplesi).
b.      Pengukuran terestris dilaksanakan sebagai pengukuran suplesi dan/atau pengukuran panjangan sisi bidang tanah sebanyak :
c.       Minimal 1 (satu) sisi bidang tanah untuk pekerjaan dengan skala peta kerja paling kecil 1 : 2.500 atau lebih besar (misal : skala 1 : 2.500, skala 1 : 1.000, skala 1 : 500, dsb.)
d.      Semua sisi bidang tanah untuk pekerjaan dengan skala peta kerja lebih kecil dari 1 : 2.500 (misal : skala 1 : 3.000, skala 1 : 5.000, dsb.)


e.       Apabila dalam pengukuran bidang tanah ditemukan adanya bidang- bidang tanah yang sudah terdaftar dan belum terpetakan, maka bidang-bidang tersebut dipetakan pada Peta Dasar Pendaftaran.
f.        Untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan sudah terpetakan pada peta dasar pendaftaran, cukup diverifikasi dilapangan sebagai kegiatan peningkatan kualitas data pertanahan.
g.      Peta dasar yang digunakan harus memuat informasi :
·         Sumber data
·         Proyeksi Peta
·         Coordinate Reference Frame yang digunakan
·         Waktu perekaman
·         Metode pengukuran bidang tanah, dll.
c)      Metode Pengamatan Satelit
Pengukuran bidang tanah dengan metode pengamatan satelit adalah pengukuran dengan menggunakan sinyal-sinyal gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari minimal 4 satelit menggunakan alat GPS geodetik. Pengukuran bidang tanah dengan GPS dapat dilakukan dengan metode Real Time Kinematik (RTK)/CORS, Post- Processing, Point Precisse Positioning (PPP) maupun Stop and Go.
d)      Metode Kombinasi terestrial, fotogrametris, dan/atau pengamatan satelit Pengukuran bidang tanah yang merupakan perpaduan dari pengukuran terestris, fotogrametris dan/atau pengamatan satelit.
6)      Pengumpulan Informasi Bidang Tanah
Kegiatan pengumpulan informasi bidang tanah berlaku untuk bidang tanah yang sudah terdaftar maupun bidang tanah yang belum terdaftar.
Pengumpulan informasi dilakukan sebagai kegiatan peningkatan kualitas data untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap guna mendukung pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap.


Kegiatan pengumpulan informasi tersebut diantaranya meliputi:
·   Informasi toponimi (nama-nama obyek penting di lapangan seperti tempat ibadah, perkantoran, sekolahan, pasar, obyek wisata dll)
·   Informasi nama jalan, RT/RW, sungai, saluran
·   Informasi penggunaan tanah dan/atau pemanfaatan tanah
·   Informasi NIB terhadap bidang tanah sertipikat yang belum mempunyai NIB
·   Informasi peta koordinat TM30 terhadap bidang tanah sertipikat yang masih berkoordinat lokal
·   Informasi nama desa/kelurahan yang baru apabila ada pemekaran wilayah desa/kelurahan lama
·   Informasi   nilai     tanah   dan/atau          informasi         tambahan         lain      yang diperlukan.
Hasil dari pelaksanaan pengukuran bidang tanah dan pengumpulan informasi bidang tanah dituangkan dalam Gambar Ukur (GU).
·            Penggunaan gambar ukur tidak terbatas pada satu bidang tanah saja, tetapi dapat sekaligus beberapa bidang tanah dalam satu formulir gambar ukur. Catatan-catatan pada gambar ukur harus dapat digunakan sebagai data rekonstruksi batas bidang tanah.
·            Gambar Ukur dapat dibuat sesuai dengan format kertas standar A4, A3, A0 atau dengan format lainnya yang dapat memuat beberapa bidang tanah.
·            Gambar Ukur yang dihasilkan dengan metode terestris harus mencantumkan angka ukur panjang sisi, sudut, dan/atau koordinat bidang tanah hasil ukuran di lapangan.
·            Gambar Ukur yang dihasilkan dari metode fotogrametris dengan deliniasi harus mencantumkan koordinat titik batasnya dan/atau ukuran panjangan sisi bidang tanah hasil pengukuran di lapangan dan hasil deliniasi.


·            Gambar ukur hasil pengukuran fotogrametris terdiri dari formulir gambar ukur dan peta kerja hasil deliniasi yang telah ditandatangai oleh Petugas Ukur atau oleh Surveyor Kadaster Berlisensi.
·            Gambar ukur yang dihasilkan dengan cara pengukuran teristris dan atau pengamatan satelit yang data ukurannya dalam bentuk digital (GPS, dll ), terdiri dari formulir gambar ukur dan print out hasil hitungan dan hasil plotting bidang tanah.
·            Gambar Ukur hasil dari kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap harus dilengkapi dengan tanda tangan dari pemilik/kuasa sebagai penunjuk batas dan/atau diketahui oleh aparat Desa/Kelurahan untuk memenuhi azas persetujuan batas sebelah menyebelah.
·            Contoh format GU dan informasi dalam GU hasil kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap dapat dilihat pada Lampiran.
5.         Pelaksanaan Pemetaan Bidang Tanah
Adapun pelaksanaan pemetaan meliputi
1)      Proses pemetaan bidang tanah dilakukan secara digital menggunaan aplikasi Autodesk Map (AutoCAD) dan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
2)      Setiap bidang tanah yang dipetakan harus diberi Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Pemberian NIB dilakukan pada saat bidang-bidang tanah tersebut diplot di atas Peta Dasar Pendaftaran secara digital.
Kegiatan Pemetaan Bidang-bidang Tanah meliputi:
a)      Pembuatan Peta Bidang Tanah.
·   Peta Bidang Tanah dibuat untuk setiap satuan wilayah desa/kelurahan (satu RT atau beberapa RT). Gambar bidang-bidang tanah harus menggambarkan seluruh bidang-bidang tanah pada satuan wilayah yang telah ditentukan dengan menyesuaikan data geografis yang ada (misalnya jalan, sungai dan lain-lain ) dan disertai NIB.


·   Peta Bidang Tanah merupakan produk hasil pengukuran fisik bidang- bidang tanah di lapangan yang menggambarkan kondisi fisik bidang- bidang tanah mengenai letak, batas dan luas bidang tanah berdasarkan penunjukan batas oleh pemilik tanah atau yang dikuasakan.
·   Peta Bidang Tanah bukan merupakan tanda bukti kepemilikan/alas hak bidang tanah seseorang dan digunakan untuk bahan pengumuman data fisik dalam rangka penerbitan sertipikat hak atas tanah. Peta Bidang Tanah masih harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh panitia pemeriksa tanah dalam rangka penerbitan sertipikat hak katas tanah.
·   Peta Bidang Tanah ditandatangani oleh ketua satgas fisik.
·   Contoh Format Peta Bidang Tanah hasil kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis Lengkap dapat dilihat di lampiran.
b)      Pembuatan Peta Pendaftaran.
·         Peta Pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau beberapa bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
·         Pembuatan Peta Pendaftaran dilakukan secara digital pada aplikasi KKP.
c)      Pembuatan Daftar Peta Pendaftaran ( DI. 311 A ).
·         Semua Peta Pendaftaran yang telah dibuat harus dibukukan dalam Daftar Peta Pendaftaran
·         Daftar Peta Pendaftaran memuat data-data mengenai nomor lembar dan skala peta dalam sistem proyeksi TM-3º serta cakupan desa/kelurahan
·         Pembuatan Daftar Peta Pendaftaran dilakukan secara digital pada aplikasi KKP.
d)      Pembuatan Surat Ukur ( DI. 207 ).
·         Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Surat Ukur dapat merupakan kutipan/salinan gambar bidang tanah dari peta pendaftaran.


·         Surat Ukur yang dimaksud menyajikan informasi tekstual tentang lokasi bidang tanah dan informasi geografis tentang bidang tanah tersebut.
·         Pembuatan Surat Ukur dilakukan secara digital dengan menggunakan aplikasi KKP.
·         Surat Ukur ditandatangani oleh Ketua Satgas Fisik.
e)      Pembuatan Daftar Tanah ( DI. 203 ).
·         Semua bidang tanah, baik yang dikuasai oleh perorangan, badan hukum maupun pemerintah dengan sesuatu hak maupun tanah negara, yang terletak di desa/ kelurahan yang bersangkutan dibukukan dalam Daftar Tanah.
·         Daftar Tanah dibuat per desa/kelurahan dalam aplikasi KKP.
·         Daftar Tanah dibuat dengan menggunakan Daftar Isian 203, tata cara pengisiannya mengacu pada PMNA / KBPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
f)       Pembuatan Daftar Surat Ukur ( DI. 311B ).
·         Setiap Surat Ukur yang telah diterbitkan dicatat dalam Daftar Surat Ukur
·         Daftar Surat Ukur memuat data mengenai nomor Surat Ukur, tanggal penerbitan, luas bidang, NIB, nomor Peta Pendaftaran dan nomor kotaknya, letak tanah dan nomor gambar ukur serta keterangan.
·         Pembuatan Daftar Surat Ukur dilakukan secara digital pada aplikasi KKP.
6.         Entri data dan Integrasi Pada KKP
1)      Entri data dan informasi yang berkaitan dengan data fisik bidang tanah dilakukan pada aplikasi KKP.
2)      Entri data dan informasi yang berkaitan dengan data fisik pada aplikasi KKP menghasilkan informasi tentang: Gambar ukur, Peta bidang tanah, Daftar tanah, Peta Pendaftaran, Surat Ukur, serta informasi lainnya.


3)      Setiap bidang tanah yang telah dipetakan pada peta pendaftaran dan terintegrasi pada KKP akan menghasilkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
4)      Setiap bidang tanah yang telah dipetakan pada peta pendaftaran dan terintegrasi pada KKP merupakan bidang tanah yang harus sudah divalidasi dalam KKP.
7.         Pengumuman
1)      Pengumuman untuk memenuhi asas publisitas dan memberikan kesempatan kepada warga masyarakat pemilik tanah atau pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan sanggahan mengenai nama kepemilikan, luas, letak dan bentuk bidang tanah.
2)      Pengumuman meliputi seluruh bidang tanah yang diukur dan/atau dipetakan. Apabila terdapat bidang tanah yang bersengketa dan atau berperkara dibuatkan catatan didalam peta pengumuman.
3)      Apabila terdapat bidang tanah sertipikat yang tidak dapat dipetakan meskipun dalam satu desa/kelurahan tersebut seluruh obyek bidang tanah telah dipetakan, maka pengumumkan dilakukan agar pemilik sertipikat tanah melapor kepada Tim Ajudikasi Percepatan guna melakukan verifikasi.
4)      Apabila terdapat sanggahan pada saat pengumuman dan berdasarkan penelitian Panitia Ajudikasi Percepatan terdapat kekeliruan mengenai hasil ukuran bidang tanah yang tercantum pada Peta Bidang Tanah, maka dilakukan perubahan pada peta bidang tanah dan peta pendaftaran.
8.         Kendali mutu Kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap
Kendali mutu kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap meliputi:
1)      Kendali mutu peta dasar pendaftaran
Kendali mutu peta dasar pendaftaran mengacu kepada toleransi peta dasar:
·         Daerah pemukiman, komersial danatau industri, ketelitian yang  digunakan adalah 0,3mm x skala peta;
·         Daerah non-pemukiman, non-komersial, non-industri ,ketelitain yang diunakan adalah 0,5mm x skala peta.


2)      Kendali mutu pengelolaan data pada aplikasi KKP
·         Validasi data spasial
·         Validasi data tekstual
9.         Pelaporan
Tim secara periodik dan berkesinambungan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap. Tim pelaksana melaporkan kemajuan pencapaian kegiatan tahap demi tahap dalam periode waktu tertentu dalam prosentase (%) mengenai realisasi fisik bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran dan pemetaan yang laporannya disampaikan kepada Kantor Pertanahan.

Komentar

Postingan Populer