PROSEDUR PELAKSANAAN PENGUKURAN PENDAFTARAN TANAH
Dalam melaksanakan
kegiatan pendaftaran tanah yang ada di Indonesia, ada beberapa langkah yaitu:
1. Ketersediaan
Peta Dasar Pendaftaran
Pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis
lengkap dalam rangka pendaftaran tanah menggunakan peta dasar sesuai dengan
standar yang berlaku (sesuai Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 dan Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 tahun 1997). Peta
dasar dapat berupa :
1) Peta foto udara (baik dari wahana pesawat udara atau),
2) Peta Citra satelit resolusi tinggi (CSRT) atau
3) Peta garis.
Apabila
foto udara atau CSRT yang akan digunakan sebagai peta dasar dan peta kerja
masih berupa data mentah (raw data) maka perlu dikoreksi secara geometrik
terlebih dahulu.
Apabila
peta dasar belum tersedia, pembuatan peta dasar bisa dilakukan bersamaan dengan
kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Spesifikasi
Peta Dasar Foto Udara/CSRT yang akan digunakan sebagai peta kerja antara lain :
a)
Ketelitian
geometrik setelah koreksi
Untuk
dapat digunakan dalam penerbitan sertipikat, ketelitian geometrik dari peta kerja
yang digunakan adalah sebagai berikut :
1)
Daerah pemukiman, daerah
komersial dan/atau daerah industri, ketelitian yang digunakan adalah 0,3mm x
skala peta;
2)
Daerah
non-pemukiman, daerah non-komersial dan/atau daerah non- industri, ketelitain
yang digunakan adalah 0,5mm x skala peta.
Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atau Kantor Pertanahan
Kabupaten/kota dapat menentukan ketelitian geometrik kategori 1. atau 2. sesuai
dengan kondisi di daerahnya.
b)
Peta dasar yang
digunakan disarankan menggunakan peta dasar terbaru yang tersedia.
2.
Metode
Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Bidang tanah
Metode
Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan bidang tanah sistematis lengkap
yaitu:
1) Metode Terestrial;
2) Metode Fotogrametris;
3) Metode Pengamatan Satelit;
4) Metode Kombinasi terestrial, fotogrametris, dan/atau
pengamatan satelit.
3.
Petugas
Pelaksana Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
Petugas
pelaksana kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap dilaksanakan
oleh panitia ajudikasi percepatan dan satuan tugas (satgas) fisik.
Satgas
fisik dapat dilakukan oleh:
1)
Petugas Ukur
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
2)
Kantor Jasa
Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB);
3)
Surveyor Kadaster
Berlisensi (SKB).
Petugas
pelaksana dalam melaksanakan tugas pengukuran dan pemetaan bidang wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1)
Pelaksanaan
kegiatan pengukuran dan pemetaan harus terintegrasi dengan data pertanahan pada
aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
2)
Petugas pelaksana
harus memiliki akses masuk dalam aplikasi KKP.
3)
Petugas pelaksana
wajib menjaga dan memelihara data pertanahan yang ada dalam aplikasi KKP.
4)
Petugas pelaksana
wajib menjaga kerahasiaan akses masuk pribadi (log in dan password) ke
dalam aplikasi KKP. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat
penyalahgunaan akses masuk pribadi (log
in dan password) ke dalam
aplikasi KKP akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya petugas pelaksana.
Sebagai
petugas pelaksana pengukuran dan pemetaan bidang tanah, mereka diberikan kewenangan tertentu. Adapun
kewenangan yang diberikan adalah sebagai berikutsebagai berikut :
1)
Pemimpin KJSKB
Firma atau pemimpin KJSKB Perorangan diberikan kewenangan setara dengan Kepala
Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan (Kasi SPP).
2)
Surveyor Kadaster
(SK) dan Asisten Surveyor Kadaster (ASK) sebagai pelaksana kegiatan pengukuran
dan pemetaan bidang tanah di lapangan diberi kewenangan setara dengan Petugas
Ukur dan/atau Petugas Pemetaan Kementerian ATR/BPN.
3)
Yang dimaksud
kewenangan setara adalah kewenangan terhadap akses ke aplikasi KKP.
·
Petugas pelaksana
pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam melaksanakan tugasnya wajib mengukur
dan/atau memetakan seluruh bidang tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan atau
nama lainnya yang setingkat dan ditetapkan menjadi lokasi pendaftaran tanah
sistematis lengkap.
·
Dimungkinkan
adanya perbedaan antara target dan realisasi jumlah bidang yang diukur dan/atau
dipetakan, maka sebelum penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap
seharusnya telah didukung data awal yang valid terkait jumlah bidang tanah
dalam satu wilayah desa/kelurahan tersebut, baik jumlah bidang tanah terdaftar
maupun bidang tanah yang belum terdaftar.
Jumlah
bidang tanah yang dihitung sebagai realisasi pekerjaan pengukuran dan pemetaan
bidang tanah sistematis lengkap adalah
1)
Jumlah bidang
tanah yang belum terdaftar. Realisasi pekerjaannya berupa pekerjaan pengukuran
dan pemetaan bidang tanah serta pengumpulan informasi bidang tanah.
2)
Jumlah bidang
tanah terdaftar namun belum terpetakan sebelumnya dalam peta dasar pendaftaran.
Realisasi pekerjaannya berupa pengumpulan informasi bidang tanah terdaftar
sebagai kegiatan peningkatan kualitas data.
·
Untuk bidang tanah
terdaftar yang telah terpetakan sebelumnya dan hanya memerlukan verifikasi
untuk peningkatan kualitas data dalam kegiatan pendaftaran tanah sistematis
lengkap, tidak diperhitungkan
sebagai
realisasi jumlah bidang yang terukur dan/atau terpetakan. Kegiatan verifikasi
tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi dari Petugas Ukur Kementerian
ATR/BPN.
·
Apabila terdapat
perbedaan antara jumlah target dan realisasi pengukuran dan pemetaan bidang
tanah dan petugas pelaksana adalah Petugas Ukur Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional, maka Petugas Ukur tetap menyelesaikan
pekerjaan dalam satu wilayah desa/kelurahan.
4.
Proses Pengukuran Bidang Tanah dan Pengumpulan
Informasi Bidang Tanah
Prinsip
dasar pengukuran bidang tanah dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah
harus memenuhi kaidah-kaidah teknis pengukuran dan pemetaan sehingga bidang
tanah yang diukur dapat dipetakan dan dapat diketahui letak, batas dan luas di
atas peta serta dapat direkonstruksi batas- batasnya di lapangan.
Obyek
pengukuran dan atau pemetaan adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar
maupun telah terdaftar yang ada dalam satu wilayah administrasi desa/ Kelurahan
secara lengkap sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Proses
pengukuran bidang tanah dan pengumpulan informasi bidang tanah meliputi;
1) Persiapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah
Persiapan
pengukuran dan pemetaan bidang tanah dapat berupa :
·
Inventarisasi
sebaran Titik Dasar Teknik (TDT) atau base
station (jika menggunakan metode CORS) sebagai titik pengikatan,
·
Inventarisasi
bidang tanah terdaftar dan belum terdaftar,
·
Koordinasi dan
sosialisasi dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat,
·
Inventarisasi
ketersediaan data pendukung,
·
Penyiapan peralatan
pengukuran dan pemetaan bidang tanah, atau
·
Penyediaan peta
kerja.
2) Pemasangan tanda batas bidang tanah
·
Tanda batas dapat
berupa titik/patok batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KaBPN) Nomor 3 Tahun 1997
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah atau dapat berupa pematang sawah, pematang tambak atau tanda
batas lainnya yang dapat diidentifikasi dilapangan dan di peta.
·
Pemasangan tanda
batas dilakukan oleh pemilik tanah atau kuasanya. Pemilik tanah wajib
bertanggung jawab atas kebenaran pemasangan tanda batas dan penunjukan batas
bidang tanahnya.
·
Dalam rangka
percepatan, pemasangan tanda batas dan surat penyataan telah memasang tanda
batas dilaksanakan sebelum satgas fisik melaksanakan pengukuran dan pemetaan.
3) Penunjukan tanda batas bidang tanah
·
Penunjukan tanda
batas bidang tanah dilakukan oleh pemilik tanah/kuasanya.
·
Dalam hal
pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap, penunjukan batas dapat
diwakili oleh perangkat desa/kelurahan/kampung atau ketua RT, RW, kepala dusun
atau nama lainnya.
4) Penetapan batas bidang tanah
Penetapan
batas bidang tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dilaksanakan
bersamaan pada saat penunjukan batas oleh pemilik tanah/kuasanya.
5) Pelaksanaan pengukuran bidang tanah
Pelaksanaan
pengukuran bidang tanah, terdiri dari pengukuran bidang- bidang tanah yang
belum terdaftar maupun bidang-bidang tanah yang telah terdaftar.
Metode
Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap
yaitu :
a) Metode Terestrial
Pengukuran
bidang tanah dengan metode terestrial adalah pengukuran secara langsung di
lapangan dengan cara mengambil data ukuran sudut dan jarak, yang dikerjakan
dengan teknik-teknik pengambilan data trilaterasi (jarak), triangulasi (sudut)
atau triangulaterasi (sudut dan jarak) dengan menggunakan alat pita ukur,
distometer, teodolit, dan elektronik total station.
b) Metode Fotogrametris
Metode
fotogrametris merupakan salah satu metode pengukuran yang dapat mendukung
percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Pengukuran
bidang tanah dengan metode fotogrametris mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a.
Pengukuran dilakukan
dengan cara melakukan identifikasi batas bidang-bidang tanah dengan menggunakan
peta foto atau peta garis hasil fotogrametris dan menarik garis ukur (deliniasi) untuk batas bidang tanah
yang jelas dan memenuhi syarat. Metode ini hanya dapat dilaksanakan untuk
daerah terbuka, non-pemukiman, non-komersial, non-industri. Untuk garis batas
bidang tanah yang tidak dapat diidentifikasi dilakukan dengan pengukuran
tambahan di lapangan (suplesi).
b.
Pengukuran
terestris dilaksanakan sebagai pengukuran suplesi dan/atau pengukuran panjangan
sisi bidang tanah sebanyak :
c.
Minimal 1 (satu)
sisi bidang tanah untuk pekerjaan dengan skala peta kerja paling kecil 1 :
2.500 atau lebih besar (misal : skala 1 : 2.500, skala 1 : 1.000, skala 1 :
500, dsb.)
d.
Semua sisi bidang
tanah untuk pekerjaan dengan skala peta kerja lebih kecil dari 1 : 2.500 (misal
: skala 1 : 3.000, skala 1 : 5.000, dsb.)
e.
Apabila dalam
pengukuran bidang tanah ditemukan adanya bidang- bidang tanah yang sudah
terdaftar dan belum terpetakan, maka bidang-bidang tersebut dipetakan pada Peta
Dasar Pendaftaran.
f.
Untuk bidang tanah
yang sudah terdaftar dan sudah terpetakan pada peta dasar pendaftaran, cukup
diverifikasi dilapangan sebagai kegiatan peningkatan kualitas data pertanahan.
g.
Peta dasar yang
digunakan harus memuat informasi :
·
Sumber data
·
Proyeksi Peta
·
Coordinate Reference Frame yang digunakan
·
Waktu perekaman
·
Metode pengukuran
bidang tanah, dll.
c) Metode Pengamatan Satelit
Pengukuran
bidang tanah dengan metode pengamatan satelit adalah pengukuran dengan
menggunakan sinyal-sinyal gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari
minimal 4 satelit menggunakan alat GPS geodetik. Pengukuran bidang tanah dengan
GPS dapat dilakukan dengan metode Real
Time Kinematik (RTK)/CORS, Post- Processing, Point Precisse Positioning (PPP) maupun
Stop and Go.
d) Metode Kombinasi terestrial, fotogrametris, dan/atau
pengamatan satelit Pengukuran bidang tanah yang merupakan perpaduan dari
pengukuran terestris, fotogrametris dan/atau pengamatan satelit.
6) Pengumpulan Informasi Bidang Tanah
Kegiatan
pengumpulan informasi bidang tanah berlaku untuk bidang tanah yang sudah
terdaftar maupun bidang tanah yang belum terdaftar.
Pengumpulan
informasi dilakukan sebagai kegiatan peningkatan kualitas data untuk menghimpun
dan menyediakan informasi yang lengkap guna mendukung pelaksanaan pengukuran
dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap.
Kegiatan
pengumpulan informasi tersebut diantaranya meliputi:
·
Informasi toponimi
(nama-nama obyek penting di lapangan seperti tempat ibadah, perkantoran,
sekolahan, pasar, obyek wisata dll)
·
Informasi nama
jalan, RT/RW, sungai, saluran
·
Informasi
penggunaan tanah dan/atau pemanfaatan tanah
·
Informasi NIB
terhadap bidang tanah sertipikat yang belum mempunyai NIB
·
Informasi peta
koordinat TM30 terhadap bidang tanah sertipikat yang masih
berkoordinat lokal
·
Informasi nama
desa/kelurahan yang baru apabila ada pemekaran wilayah desa/kelurahan lama
·
Informasi nilai tanah dan/atau informasi tambahan lain yang
diperlukan.
Hasil
dari pelaksanaan pengukuran bidang tanah dan pengumpulan informasi bidang tanah
dituangkan dalam Gambar Ukur (GU).
·
Penggunaan gambar
ukur tidak terbatas pada satu bidang tanah saja, tetapi dapat sekaligus
beberapa bidang tanah dalam satu formulir gambar ukur. Catatan-catatan pada
gambar ukur harus dapat digunakan sebagai data rekonstruksi batas bidang tanah.
·
Gambar Ukur dapat
dibuat sesuai dengan format kertas standar A4, A3, A0 atau dengan format
lainnya yang dapat memuat beberapa bidang tanah.
·
Gambar Ukur yang
dihasilkan dengan metode terestris harus mencantumkan angka ukur panjang sisi,
sudut, dan/atau koordinat bidang tanah hasil ukuran di lapangan.
·
Gambar Ukur yang
dihasilkan dari metode fotogrametris dengan deliniasi
harus mencantumkan koordinat titik batasnya dan/atau ukuran panjangan sisi
bidang tanah hasil pengukuran di lapangan dan hasil deliniasi.
·
Gambar ukur hasil
pengukuran fotogrametris terdiri dari formulir gambar ukur dan peta kerja hasil
deliniasi yang telah ditandatangai
oleh Petugas Ukur atau oleh Surveyor Kadaster Berlisensi.
·
Gambar ukur yang
dihasilkan dengan cara pengukuran teristris dan atau pengamatan satelit yang
data ukurannya dalam bentuk digital (GPS, dll ), terdiri dari formulir gambar
ukur dan print out hasil hitungan dan
hasil plotting bidang tanah.
·
Gambar Ukur hasil
dari kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap harus
dilengkapi dengan tanda tangan dari pemilik/kuasa sebagai penunjuk batas
dan/atau diketahui oleh aparat Desa/Kelurahan untuk memenuhi azas persetujuan
batas sebelah menyebelah.
·
Contoh format GU
dan informasi dalam GU hasil kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah
sistematis lengkap dapat dilihat pada Lampiran.
5.
Pelaksanaan
Pemetaan Bidang Tanah
Adapun pelaksanaan pemetaan meliputi
1) Proses pemetaan bidang tanah dilakukan secara digital
menggunaan aplikasi Autodesk Map (AutoCAD) dan aplikasi Komputerisasi Kegiatan
Pertanahan (KKP).
2) Setiap bidang tanah yang dipetakan harus diberi Nomor
Identifikasi Bidang (NIB). Pemberian NIB dilakukan pada saat bidang-bidang
tanah tersebut diplot di atas Peta Dasar Pendaftaran secara digital.
Kegiatan Pemetaan Bidang-bidang Tanah meliputi:
a) Pembuatan Peta Bidang Tanah.
·
Peta Bidang Tanah
dibuat untuk setiap satuan wilayah desa/kelurahan (satu RT atau beberapa RT).
Gambar bidang-bidang tanah harus menggambarkan seluruh bidang-bidang tanah pada
satuan wilayah yang telah ditentukan dengan menyesuaikan data geografis yang ada
(misalnya jalan, sungai dan lain-lain ) dan disertai NIB.
·
Peta Bidang Tanah
merupakan produk hasil pengukuran fisik bidang- bidang tanah di lapangan yang
menggambarkan kondisi fisik bidang- bidang tanah mengenai letak, batas dan luas
bidang tanah berdasarkan penunjukan batas oleh pemilik tanah atau yang
dikuasakan.
·
Peta Bidang Tanah
bukan merupakan tanda bukti kepemilikan/alas hak bidang tanah seseorang dan
digunakan untuk bahan pengumuman data fisik dalam rangka penerbitan sertipikat
hak atas tanah. Peta Bidang Tanah masih harus dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut oleh panitia pemeriksa tanah dalam rangka penerbitan sertipikat hak
katas tanah.
·
Peta Bidang Tanah
ditandatangani oleh ketua satgas fisik.
·
Contoh Format Peta
Bidang Tanah hasil kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis
Lengkap dapat dilihat di lampiran.
b) Pembuatan Peta Pendaftaran.
·
Peta Pendaftaran
adalah peta yang menggambarkan bidang atau beberapa bidang tanah untuk
keperluan pembukuan tanah.
·
Pembuatan Peta Pendaftaran
dilakukan secara digital pada aplikasi KKP.
c) Pembuatan Daftar Peta Pendaftaran ( DI. 311 A ).
·
Semua Peta
Pendaftaran yang telah dibuat harus dibukukan dalam Daftar Peta Pendaftaran
·
Daftar Peta
Pendaftaran memuat data-data mengenai nomor lembar dan skala peta dalam sistem
proyeksi TM-3º serta cakupan desa/kelurahan
·
Pembuatan Daftar
Peta Pendaftaran dilakukan secara digital pada aplikasi KKP.
d) Pembuatan Surat Ukur ( DI. 207 ).
·
Surat Ukur adalah
dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
Surat Ukur dapat merupakan kutipan/salinan gambar bidang tanah dari peta
pendaftaran.
·
Surat Ukur yang
dimaksud menyajikan informasi tekstual tentang lokasi bidang tanah dan
informasi geografis tentang bidang tanah tersebut.
·
Pembuatan Surat
Ukur dilakukan secara digital dengan menggunakan aplikasi KKP.
·
Surat Ukur
ditandatangani oleh Ketua Satgas Fisik.
e) Pembuatan Daftar Tanah ( DI. 203 ).
·
Semua bidang
tanah, baik yang dikuasai oleh perorangan, badan hukum maupun pemerintah dengan
sesuatu hak maupun tanah negara, yang terletak di desa/ kelurahan yang
bersangkutan dibukukan dalam Daftar Tanah.
·
Daftar Tanah
dibuat per desa/kelurahan dalam aplikasi KKP.
·
Daftar Tanah
dibuat dengan menggunakan Daftar Isian 203, tata cara pengisiannya mengacu pada
PMNA / KBPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah.
f) Pembuatan Daftar Surat Ukur ( DI. 311B ).
·
Setiap Surat Ukur
yang telah diterbitkan dicatat dalam Daftar Surat Ukur
·
Daftar Surat Ukur
memuat data mengenai nomor Surat Ukur, tanggal penerbitan, luas bidang, NIB,
nomor Peta Pendaftaran dan nomor kotaknya, letak tanah dan nomor gambar ukur
serta keterangan.
·
Pembuatan Daftar
Surat Ukur dilakukan secara digital pada aplikasi KKP.
6.
Entri data
dan Integrasi Pada KKP
1) Entri data dan informasi yang berkaitan dengan data
fisik bidang tanah dilakukan pada aplikasi KKP.
2) Entri data dan informasi yang berkaitan dengan data
fisik pada aplikasi KKP menghasilkan informasi tentang: Gambar ukur, Peta
bidang tanah, Daftar tanah, Peta Pendaftaran, Surat Ukur, serta informasi
lainnya.
3) Setiap bidang tanah yang telah dipetakan pada peta
pendaftaran dan terintegrasi pada KKP akan menghasilkan Nomor Identifikasi
Bidang (NIB).
4) Setiap bidang tanah yang telah dipetakan pada peta
pendaftaran dan terintegrasi pada KKP merupakan bidang tanah yang harus sudah
divalidasi dalam KKP.
7.
Pengumuman
1) Pengumuman untuk memenuhi asas publisitas dan
memberikan kesempatan kepada warga masyarakat pemilik tanah atau pihak lain
yang berkepentingan untuk mengajukan sanggahan mengenai nama kepemilikan, luas,
letak dan bentuk bidang tanah.
2) Pengumuman meliputi seluruh bidang tanah yang diukur
dan/atau dipetakan. Apabila terdapat bidang tanah yang bersengketa dan atau
berperkara dibuatkan catatan didalam peta pengumuman.
3) Apabila terdapat bidang tanah sertipikat yang tidak
dapat dipetakan meskipun dalam satu desa/kelurahan tersebut seluruh obyek
bidang tanah telah dipetakan, maka pengumumkan dilakukan agar pemilik
sertipikat tanah melapor kepada Tim Ajudikasi Percepatan guna melakukan
verifikasi.
4) Apabila terdapat sanggahan pada saat pengumuman dan
berdasarkan penelitian Panitia Ajudikasi Percepatan terdapat kekeliruan
mengenai hasil ukuran bidang tanah yang tercantum pada Peta Bidang Tanah, maka
dilakukan perubahan pada peta bidang tanah dan peta pendaftaran.
8.
Kendali mutu
Kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap
Kendali
mutu kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap meliputi:
1) Kendali mutu peta dasar pendaftaran
Kendali
mutu peta dasar pendaftaran mengacu kepada toleransi peta dasar:
·
Daerah pemukiman,
komersial danatau industri, ketelitian yang digunakan adalah 0,3mm x skala peta;
·
Daerah
non-pemukiman, non-komersial, non-industri ,ketelitain yang diunakan adalah
0,5mm x skala peta.
2) Kendali mutu pengelolaan data pada aplikasi KKP
·
Validasi data
spasial
·
Validasi data
tekstual
9.
Pelaporan
Tim
secara periodik dan berkesinambungan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan
pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap. Tim pelaksana
melaporkan kemajuan pencapaian kegiatan tahap demi tahap dalam periode waktu
tertentu dalam prosentase (%) mengenai realisasi fisik bidang tanah yang telah
dilakukan pengukuran dan pemetaan yang laporannya disampaikan kepada Kantor
Pertanahan.
Komentar
Posting Komentar