PETA PENGGUNAAN LAHAN DAN PETA TUTUPAN LAHAN
Penggunaan
lahan (Land Use) dan tutupan lahan (Land Cover) merupakan 2
istilah yang memiliki arti berbeda. Walaupun
keduanya sama-sama menggunakan data citra satelit untuk mengklasifikasikan
kenampakan-kenampakan yang ada. Namun baik tutupan lahan dan penggunaan lahan memiliki
peruntukkan yang berbeda.
Berdasarkan
UU No.4, Tahun
2011 Penutupan lahan merupakan
garis yang menggambarkan batas penampakan area tutupan di atas permukaan bumi
yang terdiri dari bentang alam dan atau bentang buatan. Penutupan lahan dapat pula berarti tutupan biofisik
pada permukaan bumi yang dapat diamati dan merupakan hasil pengaturan,
aktivitas, dan perlakuan manusia yang dilakukan pada jenis penutup lahan
tertentu untuk melakukan kegiatan produksi, perubahan, ataupun perawatan pada
areal tersebut (SNI 7645, 2010).
Gambar 1
Peta Tutupan Lahan
Peta
tutupan lahan sendiri bisa dimanfaatkan untuk monitoring kawasan hutan (defortasi,
degradasi,
dan reforestasi),
Perhitungan cadangan dan emisi karbon, dan lain-lain.
Sedangkan Penggunaan
Lahan dilakukan untuk mengetahui apakah fungsi lahan yang disediakan sudah
sesuai dengan peruntukkannya atau belom. Penggunaan lahan harus selalu
dilakukan untuk melihat serta mengetahui bagaiman pola perilaku masyarakat
dalam memanfaatkan lahan, serta dijadikan sebagai bahan pertimbagan dalam
merencanakan pola ruang suatu wilayah. Kebijakan penggunaan lahan dapat diartikan
sebagai serangkaian kegiatan tindakan yang sitematis dan terorganisir dalam
penyediaan lahan, serta tepat pada waktunya, untuk peruntukan pemanfaatan dan
tujuan lainnya sesuai dengan kepentingan masyarakat (Suryantoro, 2002).
Gambar 2
Peta Penggunaan Lahan
Penggunaan lahan
dapat dimanfaatkan sebagai:
1. Penentuan
lokasi ketersediaan sumber daya air dapat digunakan untuk pertimbangan dalam
menetapkan arahan penggunaan lahan sebagai kawasan lindung, kawasan penyangga,
kawasan budidaya, kawasan pertanian, kawasan pemukiman, atau bahkan sebagai
kawasan penunjang untuk kegiatan pertambangan.
2. Kajian
untuk penentuan area yang tepat untuk pembukaan lahan pertanian dan lahan
perkebunan harus memperhatikan beberapa faktor, seperti: kemiringan lereng, kondisi
tanah, kondisi lingkungan sekitar, ketersediaan sumber daya air, dan kondisi
iklim. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian lahan pertanian,
stabilitas lingkungan (analisis degradasi lahan dan identifikasi sumber air),
serta analisa keruangan.
3. Kajian
kawasan hutan dilakukan dalam rangka pengelolaan hutan, pengolahan hasil hutan,
pemantauan penebangan dan reboisasi, perlindungan flora dan fauna,
inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, ekowisata, serta pengendalian
dan pengawasan kerusakan hutan (misalnya kebakaran hutan, penggundulan hutan,
pembukaan hutan untuk lahan permukiman).
Komentar
Posting Komentar