PETA PENGGUNAAN LAHAN DAN PETA TUTUPAN LAHAN

 
Penggunaan lahan (Land Use) dan tutupan lahan (Land Cover) merupakan 2 istilah  yang memiliki arti berbeda. Walaupun keduanya sama-sama menggunakan data citra satelit untuk mengklasifikasikan kenampakan-kenampakan yang ada. Namun baik tutupan lahan dan penggunaan lahan memiliki peruntukkan yang berbeda.
Berdasarkan UU No.4, Tahun 2011 Penutupan lahan merupakan garis yang menggambarkan batas penampakan area tutupan di atas permukaan bumi yang terdiri dari bentang alam dan atau bentang buatan. Penutupan lahan dapat pula berarti tutupan biofisik pada permukaan bumi yang dapat diamati dan merupakan hasil pengaturan, aktivitas, dan perlakuan manusia yang dilakukan pada jenis penutup lahan tertentu untuk melakukan kegiatan produksi, perubahan, ataupun perawatan pada areal tersebut (SNI 7645, 2010).
Gambar 1  Peta Tutupan Lahan

Peta tutupan lahan sendiri bisa dimanfaatkan untuk monitoring kawasan hutan (defortasi, degradasi, dan reforestasi), Perhitungan cadangan dan emisi karbon, dan lain-lain.
Sedangkan Penggunaan Lahan dilakukan untuk mengetahui apakah fungsi lahan yang disediakan sudah sesuai dengan peruntukkannya atau belom. Penggunaan lahan harus selalu dilakukan untuk melihat serta mengetahui bagaiman pola perilaku masyarakat dalam memanfaatkan lahan, serta dijadikan sebagai bahan pertimbagan dalam merencanakan pola ruang suatu wilayah. Kebijakan penggunaan lahan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan tindakan yang sitematis dan terorganisir dalam penyediaan lahan, serta tepat pada waktunya, untuk peruntukan pemanfaatan dan tujuan lainnya sesuai dengan kepentingan masyarakat  (Suryantoro, 2002). 
Gambar 2  Peta Penggunaan Lahan

Penggunaan lahan dapat dimanfaatkan sebagai:
1.      Penentuan lokasi ketersediaan sumber daya air dapat digunakan untuk pertimbangan dalam menetapkan arahan penggunaan lahan sebagai kawasan lindung, kawasan penyangga, kawasan budidaya, kawasan pertanian, kawasan pemukiman, atau bahkan sebagai kawasan penunjang untuk kegiatan pertambangan.
2.      Kajian untuk penentuan area yang tepat untuk pembukaan lahan pertanian dan lahan perkebunan harus memperhatikan beberapa faktor, seperti: kemiringan lereng, kondisi tanah, kondisi lingkungan sekitar, ketersediaan sumber daya air, dan kondisi iklim. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian lahan pertanian, stabilitas lingkungan (analisis degradasi lahan dan identifikasi sumber air), serta analisa keruangan.
3.      Kajian kawasan hutan dilakukan dalam rangka pengelolaan hutan, pengolahan hasil hutan, pemantauan penebangan dan reboisasi, perlindungan flora dan fauna, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, ekowisata, serta pengendalian dan pengawasan kerusakan hutan (misalnya kebakaran hutan, penggundulan hutan, pembukaan hutan untuk lahan permukiman).

Komentar

Postingan Populer